Sidang Tindak Pidana Pemilu

Sanak Kejari Solok,

Pada hari Rabu 13 Maret 2024 Kejaksaan Negeri Solok mengikuti sidang perdana Tindak Pidana pemilu yang melibatkan Oknum Walinagari di Kab Solok yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Solok. Kejaksaan Negeri Solok dalam kesempatan ini menugaskan 4 orang Jaksa Senior yang juga tergabung dalam tim GAKKUMDU Kab Solok untuk mengikuti persidangan kali ini, dengan agenda Dakwaan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan Saksi.

 

Persidangan dimulai sekira pada pukul 11.00 WIB dengan menghadirkan 6 orang saksi yang di periksa Majelis hakim dan jaksa.