PENERANGAN HUKUM PROGRAM JAGA DESA (JAKSA GARDA DESA) DI KECAMATAN KUBUNG

Pada rabu 18 Oktober 2023 Kejaksaan Negeri Solok memberikan penerangan hukum tentang Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) yang di berikan kepada Seluruh walinagari dan perangkat Nagari di bawah Kecamatan Kubung kab Solok. Dalam kegiatan kali ini narasumber penerangan hukum di sampaikan oleh Jaksa Nemi Aryani SH MH dan Jaksa Dila Dasril SH MH. Program Jaga Desa merupakan sebuah program inovasi Jaksa Agung Republik Indonesia St Burhanudin , dimana dengan otonomi daerah pemerintahan terendah desa/nagari diberikan anggaran yang cukup besar namun di sisi lain terbatasnya SDM yang ada menyebabkan beberapa kendala sehingga pembangunan di pedesaan / nagari belum optimal. Sebagai jalan keluar dari permasalahan itu Program Jaga Desa Hadir sebagai solusi kepada pemerintahan Desa/Nagari sehingga diharapkan akan memeberikan kenyamanan dan ketenangan aparat penyelenggara pemerintahan desa dalam menjalankan roda pembangunan.