Tilang On The Road setiap Malam Minggu pukul 19.30 WIB - 21.00 WIB
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PUPUK BERSUBSIDI
Kejaksaan Negeri Solok memusahkan barang bukti "pupuk bersubsidi palsu" yang telah berkekuatan hukum tetap sejumlah kurang lebih 2 Ton pada Hari Kamis 11 Mei 2023. Di tengah-tengah susahnya petani dalam membeli pupuk bersubsidi keberadaan pupuk bersubsidi Palsu ini semakin memperparah keadaan Petani khususnya di wilayah Hukum Kejari Solok. Oleh Karena itu Kejaksaan Negeri Solok tidak main-main dalam melakukan penanganan Pupuk Palsu ini dan berhasil memenjarakan pelaku pemalsuan dan kemudian Barang Bukti di musnahkan. Pemushanan barang bukti ini langsung diawasi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Edo dede Pisano bersama dengan petugas barang bukti Pidum Surya Rahmadi dengan dilakukan penimbunan terhadap barang bukti pupuk palsu tersebut di Tempat Pembuangan Akhir di Laing Kota Solok
The Solok State Prosecutor's Office destroyed evidence of "fake subsidized fertilizer" which has permanent legal force in the amount of approximately 2 tons on Thursday 11 May 2023. In the midst of difficulties for farmers to buy subsidized fertilizer, the existence of this fake subsidized fertilizer has worsened the situation for farmers, especially in the area Solok Prosecutor's Law. Therefore, the Solok State Attorney seriusli in handling this fake fertilizer and succeeded in imprisoning the perpetrators of forgery and then the evidence was destroyed. The destruction of this evidence was directly supervised by the Head of the General Crimes Section Edo dede Pisano together with the Pidum evidence officer Surya Rahmadi by hoarding the fake fertilizer evidence at the Final Disposal Site in Laing City, Solok

