Tilang On The Road setiap Malam Minggu pukul 19.30 WIB - 21.00 WIB
Pemusnahan Barang Bukti
Kejaksaan Negeri Solok melalui Bidang Pemulihan Aset melakukan pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan di pimpin Kepala Kejaksaan Negeri Solok Bapak Andi Metrawijaya dan Kepala Seksi Pemulihan Aset Hamdika Wiwadi Putra SH MH dengan disaksikan para tamu dan undangan dari Pihak Pengadilan Negeri Solok dan Koto Baru, Polres Solok dan Polres Solok Kota, BNN dan Dinas Kesehatan.
Kegiatan di laksanakan pada Rabu 26 Februari tahun 2025 yang dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Solok. Adapun jenis dan jumlah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap yang dimusnahkan pada kali ini adalah :
1 (Satu) buah tempat minyak rambut merk Gatsby warna hitam yang berisikan 14 (empat belas) paket berisikan narkotika golongan I Jenis shabu yang dibungkus plastic klip bening;
2. 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya yang berisikan: a. 1 (satu) buah tutup botol warna biru yang terdapat dua buah lubang; b. 1 (satu) buah kaca pirex; c. 2 (dua) buah pipet “L”; d. Rokok 4 (empat) batang
3. 1 (satu) Buah timbangan digital warna hitam;
4. 1 (satu) buah korek api macis merk cricket warna hitam;
5. 1 (satu) buah plastic klip bening
1. 1 (satu) paket yang berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan platik klem warna bening;
2. 1 (satu) buah kotak rokok merk esse
1. 12 (dua belas) buah jerigen kosong kapasitas 35 L,
2. 1 (satu) unit timbangan merk Ameritech warna hijau
3. 1 (satu) buah corong warna abu abu.
1. 1 (satu) Paket Diduga Narkotika Jenis Sabu Yang Dibungkus Dengan Plastic Klem Warna Bening;
2. 1 (satu) Kotak Rokok, 1 (satu) Unit Handphone Android Merk Oppo Warna Biru
1. 1 (satu) Paket Diduga Narkotika Jenis Sabu Yang Dibungkus Dengan Plastic Klem Warna Bening;
2. 1 (satu) Kotak Rokok,
1 (satu) Unit Handphone Android Merk Oppo Warna Biru
1. 19 (Sembilan belas) Paket Diduga Narkotika Jenis Sabu Yan Dibungkus Dengan Plastic Klem Warna Bening Dengan Total Berat Bersih 8,18 Gr, Disisihkan Guna Pemeriksaan Di Bpom Ri Cabang Padang Seberat 0,05 Gr Dan Tersisa 8,13 Gr Guna Pemeriksaan Di Pengadilan;
2. 1 (satu) Rokok Merk Sampoerna Warna Putih;
3. 1 (satu) Timbangan Digital (skill);
4. 1 (satu) Pack Plastic Klem Warna Bening;
5. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Revo Warna Hitam Dengan No.pol Ba 6321 Hl Beserta Kunci Kontaknya
1. 1 (dua) buah plastic klip bening masing-masing berisikan 2 (dua) paket yang berisikan Narkotika Gol. I jenis shabu yang dibungkus plastic klip bening;
2. 1 (satu) buah kotak rokok merk surya berisikan: a. 2 (dua) buah pipet letter T b. 2 (dua) buah pipet lurus
1. 1 (satu) Paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastic klem warna bening dengan berat netto 0,14 gram dengan setelah sisa hasil uji lab berat netto 0,13 gram
dan beberapa barang bukti lainya.
