Tilang On The Road setiap Malam Minggu pukul 19.30 WIB - 21.00 WIB
Jaksa Kejaksaan Negeri Solok Membuktikan Oknum Wali Nagari Melakukan Tindak Pidana Pemilu
Sanak Kejari Solok
Rabu 20 Maret 2024 merupakan tanggal pembacaan Putusan/vonis terhadap terdakwa Oknum Walinagari Sungai Jambur Kab Solok. Sebelumnya Oknum walinagari Sungai Jambur dilaporkan karena diduga melakukan sejumlah tindakan yang menguntungkan pihak tertentu peserta pemilu tahun 2024. Terhadap hal ini Gakkumdu Kab Solok yang didalamnya tergabung Kejaksaan Negeri Solok menjerat terdakwa dengan dakwaan melanggar pasal 490 Undang-undang Tindak Pidana Pemilu dan hal ini ternyata berhasil di buktikan Tim Jaksa Tindak Pidana Pemilu Kejari Solok yang terdiri dari :
- Edo Dede Pisano SH
- Yoki Eka Rise SH MH
- Hamdika Wiradi Putra SH MH
- Beni B Purba SH


Dalam Pembacaan putusan majelis hakim Pn Kota Solok yang langsung di Pimpin Ketua PN Kota Solok menghukum terdakwa "Marlius" terbukti bersalah melanggar pasal 490 dengan rumusan "Setiap kepala Desa atau dengan sebutan lain melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pihak peserta pemilu" dengan Pidana bersyarat 10 Bulan Penjara dan denda sejumlah 12 Juta rupiah Subsider 2 Bulan kurungan dengan masa percobaan selama 10 Bulan, yang penjelasannya keseluruhan Pidana tidak perlu di Jalani terdakwa kecuali selama 10 Bulan kedepan semenjak di bacakan putusan terdakwa terlibat tindak pidana lainya dan telah terbukti maka barulah Pidana bersyarat di atas di jalani.
Pada Sidang Vonis atau pembacaan putusan ini di hadiri oleh Keluarga / kerabat terdakwa, bawalu Prov Sumbar, bawaslu Kab Solok, Penyidik Polres Solok Kota dan Komisi Yudisial . Pasca pembacaan Vonis tersebut terdakwa menerima putusan dan pihak Jaksa penuntut umum penyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
