EKSEKUSI PEMUSNAHAN BARANG BUKTI YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP

Sanak Kejari Solok
Kejaksaan Negeri Solok pada tgl 12 Oktober 2023 melaksanakan Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan Hukum Tetap. Pada kesempatan ini Kejari Solok memusnahkan sejumlah barang bukti Narkotika dan beberapa Barang bukti dari Tindak Pidana Lainya, diataranya 62 Kg Ganja, Shabu, senjata tajam dan lain-lain, hal ini disampaikan dalam laporan yang disampaikan oleh Kasi PB3R Hamdika Wiradi Putra Sh MH. Kegiatan ini dilaksanakan di Pimpin oleh Kajari Solok Andi Metrawijaya SH MH dan disaksikan oleh unsur Forkopimda wilayah Kota dan Kab Solok serta Tokoh Masyarakat

.




Relatives of Prosecutor SolokThe Solok District Prosecutor's Office carried out the Execution for the Destruction of Evidence on October 12, 2023, which has permanent legal force. On this occasion, the Solok Prosecutor's Office destroyed a number of pieces of evidence from other crimes, including 62 kg of marijuana, shabu, sharp weapons, and others. This was conveyed in the report submitted by Head of PB3R Section Hamdika Wiradi Putra Sh. MH. This activity was carried out by Kajari Solok andi Metrawijaya SH MH and witnessed by elements of Forkopimda in the Solok City and District areas, as well as community leaders.