Tilang On The Road setiap Malam Minggu pukul 19.30 WIB - 21.00 WIB
EKSEKUSI PEMUSNAHAN BARANG BUKTI
Kejaksaan Negeri Solok pada 29 Oktober 2025 melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Incracht). Dalam kegiatan ini dimusnahkan berbagai jenis Barang Bukti diantaranya, barang bukti penyalahgunaan Narkotika dan beberapa barang bukti tindak pidana lainya.
Kegiatan pemusnahan ini disaksikan oleh perwakilan stake holder seperti Lembaga pemasyarakatan, Kepolisian, BNN dan Pengadilan . Pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk transparansi Bidang Pemulihan Asset dan Pengelolaan Barang Bukti terhadap barang bukti yang dikelola.
