Tilang On The Road setiap Malam Minggu pukul 19.30 WIB - 21.00 WIB
EKSEKUSI 2 ORANG TERPIDANA
Pada selasa 13 Juni 2023 Kejaksaan Negeri Solok mengamankan 2 orang terpidana putusan Mahkamah Agung RI atas tindak Pidana "melakukan Pertambangan tanpa izin dan Penyalahgunaan Narkoba. Penangkapan dan eksekusi ini dapat terlaksana atas kerjasama yang baik berbagai pihak. Setelah di amankan aparak Kejaksaan Negeri Solok kedua terpidana menjalani test kesehatan yang dilaksanakan oleh Dokter di Klinik Kejaksaan Negeri Solok untuk kemudian di serahkan ke LP Kelas 2 B Solok di Laing untuk menjalani vonis hukuman yang telah dijatuhkan pada masing-masing terpidana

