Layanan Pengantaran Barang Bukti

Petunjuk Pengisian:
1.Setiap keterangan IDENTITAS harap diisi dengan lengkap dan sama dengan KTP milik Penerima Barang Bukti yang dimohonkan untuk dikirim.
2.Kolom “Jenis Barang Bukti” diisi dengan keterangan jenis dan ciri-ciri barang bukti yang dimohonkan untuk dikirim.
3.Bila Pemohon dan Pemilik Barang Bukti adalah orang yang sama, maka hanya 1 scan KTP saja yang di-upload kedalam form pendaftaran.
Upload Surat Kuasa dari Pemilik Barang Bukti bila yang akan menerima barang bukti bukanlah Pemilik.