Pengumuman Lelang Di Kejari Solok


                                              PENGUMUMAN LELANG

Nomor : B- 2823/L.3.15/Kpa.5/07/2023

 

Panitia Lelang Kejaksaan Negeri Solok melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang, akan melaksanakan penjualan secara umum (lelang) terhadap Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Solok yang terdiri dari  :

 

No

Nama Barang

Harga Limit

Uang Jaminan

Keterangan

1.

1 (satu) unit kendaraan roda 4 (Empat) jenis Mitsubishi L.300 hitam dengan nomor rangka L300B202946 nomor mesin 4D56C020687 plat nomor BA 9992 NA.

Rp.  912.450,-

Rp. 450.000,-

Tidak ada STNK dan BPKB

2.

1 (satu) unit kendaraan roda 2 (Dua) jenis Suzuki Satria FU Hitam dengan nomor rangka MH 8BG41CA7J138824 nomor mesin G4220- ID454941 plat nomor tidak ada.

Rp. 509.219,-

Rp. 250.000,-

Tidak ada STNK dan BPKB

3.

1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Beat warna Hitam dengan nomor rangka MH1JFZ126JK609777 nomor mesin JFZ1E2612420

Rp. 444.000,-

Rp. 200.000,-

Tidak ada STNK dan BPKB

4.

1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy dengan body Beat tanpa plat no warna putih dengan nomor rangka MH1JF6111BK16066 nomor mesin JF61E1159531

Rp. 441.000,-

Rp. 200.000,-

Tidak ada STNK dan BPKB

5.

1 (satu) unit sepeda motor merek Revo Fit warna hitam tanpa plat nomor dengan nomor rangka MH1JBK117KK614417 nomor mesin EBK1E1610651

Rp. 1.763.640,-

Rp. 850.000,-

Tidak ada STNK dan BPKB

6.

1 (satu) unit motor Honda Scoopy warna merah hitam BA 2794 PB dengan nomor rangka NH1JN3132LK529536 nomor mesin JM31E3525862

Rp. 2.360.600,-

Rp. 1.150.000,-

Tidak ada STNK dan BPKB

7.

1 (satu) unit kendaraan truck colt diesel merek Mitsubishi canter no pol BA 9977 HK warna kuning dengan nomor rangka MHFE75P6DK627220

Rp. 44.266.300,-

Rp. 22.133.000,-

Tidak ada STNK dan BPKB

 

Syarat-syarat lelang :

1.    Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui Aplikasi Lelang Internet (Closed Bidding), yang dapat diakses pada alamat domain www.lelang.go.id/. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu ”Tata Cara dan Prosedur” dan ”Panduan Penggunaan” pada domain tersebut;

2.    Calon Peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada www.lelang.go.id/ dengan merekam serta mengunggah Softcopy KTP, NPWP, dan Nomor Rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut);

3.    Uang jaminan disetorkan secara sekaligus/tidak dicicil melalui VA (Virtual Account) dengan jumlah setoran harus sama dengan yang dipersyaratkan serta harus sudah efektif diterima KPKNL Padang paling lambat 1 (satu) hari sebelum lelang;

4.   Objek lelang dapat dilihat sejak pengumuman lelang ini terbit, mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB bertempat di       Kantor   Kejaksaan Negeri Solok. Jalan M. Yamin Pandan Ujung Kel. PPA Kec. Tanjung Harapan Kota Solok

5.   Waktu pelaksanaan lelang / pengajuan penwaran dilakukan sejak tayang pada portal lelang sampai dengan:

Hari / Tanggal

:

Kamis, 27 Juli 2023

Batas Akhir Penawaran

:

11.00 waktu server aplikasi sesuai WIB

Penetapan Pemenang 

:

Setelah batas akhir penawaran

Alamat Domain

:

https://www.lelang.go.id/

Tempat Lelang

:

Kantor Kejaksaan Negeri Solok

Alamat Lelang

:

Jalan M. Yamin Pandan Ujung Kel. PPA Kec. Tanjung Harapan Kota Solok

Propinsi Sumatera Barat 27322Telpon : (0755) 32453, Fax : (0755) 20005,

 E-mail : kejari.solok@gmail.com

 

 

6.    Pelunasan Lelang paling lama 5 (Lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang dan membayar bea lelang pembeli sebesar 3% dari pokok lelang;

7.    Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan pemenang lelang tidak melunasi kewajiban pembayarannya sesuai dengan ketentuan di atas, maka akan dianggap wanprestasi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara;

8.    Segala biaya yang timbul akibat proses setelah pelaksanaan lelang, baik berupa pengurusan balik nama dan pajak – pajak tertunggak, akan menjadi beban dan tanggung jawab pemenang lelang;

9.    Barang yang dilelang dapat dilihat di Kantor Kejaksaan Negeri Solok Jalan M.Yamin Pandan Ujung Kel.PPA Kec. Tanjung Harapan Kota Solok Propinsi Sumatera Barat;

10. Barang yang dilelang dalam kondisi apa adanya, dan segala bentuk kerusakan, kekurangan / resiko lainnya menjadi tanggung jawab pembeli sepenuhnya;

11.   Peserta lelang yang telah menyetor uang jaminan dianggap sudah tahu kondisi objek lelang yang akan ditawar/dibeli;

12. Persyaratan untuk mengambil objek lelang bagi pemenang lelang;

·  Identitas diri yang masih berlaku;

·  Kuitansi pelunasan hasil lelang dari KPKNL Padang.

12. Informasi selanjutnya dapat menghubungi Panitia Lelang di Kantor Kejaksaan Negeri Solok dapat  menghubungi (CP Sdr. VIKI RAHMAT RHAMADAN : 0813 6632 3296).