Tilang On The Road setiap Malam Minggu pukul 19.30 WIB - 21.00 WIB
Pengumuman Lelang Di Kejari Solok
PENGUMUMAN LELANG
Nomor : B- 2823/L.3.15/Kpa.5/07/2023
Panitia Lelang Kejaksaan Negeri Solok melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Padang, akan melaksanakan penjualan secara umum (lelang) terhadap Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Solok yang terdiri dari :
|
No |
Nama Barang |
Harga Limit |
Uang Jaminan |
Keterangan |
|
1. |
1
(satu) unit kendaraan roda 4 (Empat) jenis Mitsubishi L.300 hitam dengan
nomor rangka L300B202946 nomor mesin 4D56C020687 plat nomor BA 9992 NA. |
Rp. 912.450,- |
Rp. 450.000,- |
Tidak ada STNK
dan BPKB |
|
2. |
1 (satu) unit kendaraan roda 2 (Dua) jenis Suzuki
Satria FU Hitam dengan nomor rangka MH 8BG41CA7J138824 nomor mesin G4220-
ID454941 plat nomor tidak ada. |
Rp. 509.219,- |
Rp. 250.000,- |
Tidak ada STNK
dan BPKB |
|
3. |
1
(satu) unit sepeda motor Merek Honda Beat warna Hitam dengan nomor rangka
MH1JFZ126JK609777 nomor mesin JFZ1E2612420 |
Rp. 444.000,- |
Rp. 200.000,- |
Tidak ada STNK
dan BPKB |
|
4. |
1
(satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy dengan body Beat tanpa plat no
warna putih dengan nomor rangka MH1JF6111BK16066 nomor mesin JF61E1159531 |
Rp. 441.000,- |
Rp. 200.000,- |
Tidak ada STNK dan BPKB |
|
5. |
1
(satu) unit sepeda motor merek Revo Fit warna hitam tanpa plat nomor dengan
nomor rangka MH1JBK117KK614417 nomor mesin EBK1E1610651 |
Rp. 1.763.640,- |
Rp. 850.000,- |
Tidak ada STNK dan BPKB |
|
6. |
1
(satu) unit motor Honda Scoopy warna merah hitam BA 2794 PB dengan nomor
rangka NH1JN3132LK529536 nomor mesin JM31E3525862 |
Rp. 2.360.600,- |
Rp. 1.150.000,- |
Tidak ada STNK dan BPKB |
|
7. |
1
(satu) unit kendaraan truck colt diesel merek Mitsubishi canter no pol BA
9977 HK warna kuning dengan nomor rangka MHFE75P6DK627220 |
Rp. 44.266.300,- |
Rp. 22.133.000,- |
Tidak ada STNK dan BPKB |
Syarat-syarat lelang :
1. Lelang dilaksanakan
dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui
Aplikasi Lelang Internet (Closed Bidding), yang dapat diakses pada alamat domain www.lelang.go.id/. Tata cara mengikuti
lelang dapat dilihat pada menu ”Tata Cara dan Prosedur” dan ”Panduan
Penggunaan” pada domain tersebut;
2. Calon Peserta lelang
mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada www.lelang.go.id/ dengan merekam serta mengunggah Softcopy KTP, NPWP, dan Nomor Rekening
atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut);
3. Uang jaminan disetorkan
secara sekaligus/tidak dicicil melalui VA (Virtual Account) dengan
jumlah setoran harus sama dengan yang dipersyaratkan serta harus sudah efektif
diterima KPKNL Padang paling lambat 1 (satu) hari sebelum lelang;
4. Objek lelang
dapat dilihat sejak pengumuman lelang ini terbit, mulai pukul 09.00 WIB sampai
dengan pukul 15.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Solok. Jalan M. Yamin
Pandan Ujung Kel. PPA Kec. Tanjung Harapan Kota Solok
5. Waktu
pelaksanaan lelang / pengajuan penwaran dilakukan sejak tayang pada portal
lelang sampai dengan:
|
Hari / Tanggal |
: |
Kamis, 27 Juli 2023 |
|
Batas Akhir Penawaran |
: |
11.00 waktu server aplikasi sesuai WIB |
|
Penetapan Pemenang |
: |
Setelah batas akhir penawaran |
|
Alamat Domain |
: |
https://www.lelang.go.id/ |
|
Tempat Lelang |
: |
Kantor Kejaksaan Negeri Solok |
|
Alamat Lelang |
: |
Jalan M. Yamin Pandan Ujung Kel. PPA
Kec. Tanjung Harapan Kota Solok Propinsi
Sumatera Barat 27322Telpon : (0755) 32453, Fax : (0755) 20005, E-mail : kejari.solok@gmail.com |
6. Pelunasan Lelang paling lama 5 (Lima) hari kerja setelah
pelaksanaan lelang dan membayar bea lelang
pembeli sebesar 3% dari pokok lelang;
7. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan pemenang lelang tidak melunasi
kewajiban pembayarannya sesuai dengan ketentuan di atas, maka akan dianggap wanprestasi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara;
8. Segala biaya yang timbul akibat proses setelah
pelaksanaan lelang, baik berupa pengurusan balik nama dan pajak – pajak
tertunggak, akan menjadi beban dan tanggung jawab pemenang lelang;
9. Barang yang dilelang dapat dilihat di Kantor Kejaksaan
Negeri Solok Jalan M.Yamin Pandan Ujung Kel.PPA Kec. Tanjung Harapan Kota Solok
Propinsi Sumatera Barat;
10. Barang yang dilelang dalam kondisi apa adanya, dan segala
bentuk kerusakan, kekurangan / resiko lainnya menjadi tanggung jawab pembeli sepenuhnya;
11. Peserta lelang yang telah menyetor uang jaminan dianggap
sudah tahu kondisi objek lelang yang akan ditawar/dibeli;
12. Persyaratan untuk mengambil objek lelang bagi pemenang
lelang;
· Identitas diri yang masih berlaku;
· Kuitansi pelunasan hasil lelang dari KPKNL Padang.
12. Informasi selanjutnya
dapat menghubungi Panitia Lelang di Kantor Kejaksaan Negeri Solok dapat menghubungi (CP Sdr. VIKI RAHMAT RHAMADAN : 0813 6632 3296).






