Berdasarkan himbauan pemerintah terkait pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19) diumumkan kepada masyarakat bahwa untuk pelayanan tilang di Kejaksaan Negeri Solok ditutup sampai dengan batas waktu yang ditentukan kemudian.
Sebagai solusi pelayanan maka kami menyediakan layanan e-tilang dengan persyaratan sebagai berikut.
- Hubungi call center e-tilang di nomor layanan 082385456255 dan 082172222092 ( hanya melalui whatsapp).
- Pelanggar mengirimkan foto surat tilang melalui aplikasi whatsapp ke nomor layanan e-tilang tersebut di atas.
- Petugas tilang akan mengirimkan nomor BRIVA kepada pelanggar untuk melakukan pembayaran ke nomor virtual account pada bank BRI.
- Pelanggar mengirimkan bukti pembayaran berikut surat tilang ke Petugas Tilang.
- Petugas tilang mengirimkan dokumen tilang (STNK/SIM) ke alamat pelanggar melalui layanan ojek online mysend (My Jek) dengan biaya ditanggung pelanggar.
klik tombol dibawah ini untuk langsung menghubungi admin via whatsapp dari hp anda.
Petugas 1
Petugas 2
Jam pelayanan
Senin sampai dengan jumat : pukul 9.00 – 15.00 WIB
(jam istirahat Pukul 11.30 – 13.00)
Ttd
KASI PIDUM KEJARI SOLOK
